Jumat, 18 April 2025

Murianews, Kudus – Dua perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, diadukan ke posko aduan THR karena bermasalah dalam melakukan pembayaran THR karyawannya.

Satu perusahaan yang diadukan bergerak di bidang tekstile. Sedang satu perusahaan lainnya bergerak di industri pengolahan tembakau.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselidihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menyatakan, dua perusahaan itu diadukan terkait pembayaran THR yang agak bermasalah.

”Kami sudah menerima aduan yang diajukan melalui advokat Wiyono dan rekan pada Selasa (18/3/2025), ” ujar Agus Juanto saat dikonfirmasi.

Untuk perusahaan tekstile yang dilaporkan, sambung dia, dilaporkan karena memberlakukan sistem pembayaran THR yang dinilai merugikan pekerja. Sejak tahun 2022, perusahaan ini mencicil pembayaran THR hingga empat bulan, dan kebiasaan ini terus berlanjut hingga tahun 2024.

Praktik ini bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan pembayaran THR diberikan secara penuh, paling lambat H-7 Lebaran.

Meski masalah ini sudah pernah dilaporkan ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, perusahaan tetap tidak mematuhi aturan karena tidak adanya sanksi tegas.

”Dalam Laporan itu karyawan yang terdampak kurang lebih sebanyak 763 orang,” ujarnya.

Nominal tidak sesuai... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler