Satu perusahaan yang diadukan bergerak di bidang tekstile. Sedang satu perusahaan lainnya bergerak di industri pengolahan tembakau.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselidihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menyatakan, dua perusahaan itu diadukan terkait pembayaran THR yang agak bermasalah.
”Kami sudah menerima aduan yang diajukan melalui advokat Wiyono dan rekan pada Selasa (18/3/2025), ” ujar Agus Juanto saat dikonfirmasi.
Untuk perusahaan tekstile yang dilaporkan, sambung dia, dilaporkan karena memberlakukan sistem pembayaran THR yang dinilai merugikan pekerja. Sejak tahun 2022, perusahaan ini mencicil pembayaran THR hingga empat bulan, dan kebiasaan ini terus berlanjut hingga tahun 2024.
Praktik ini bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan pembayaran THR diberikan secara penuh, paling lambat H-7 Lebaran.
Meski masalah ini sudah pernah dilaporkan ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, perusahaan tetap tidak mematuhi aturan karena tidak adanya sanksi tegas.
”Dalam Laporan itu karyawan yang terdampak kurang lebih sebanyak 763 orang,” ujarnya.
Murianews, Kudus – Dua perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, diadukan ke posko aduan THR karena bermasalah dalam melakukan pembayaran THR karyawannya.
Satu perusahaan yang diadukan bergerak di bidang tekstile. Sedang satu perusahaan lainnya bergerak di industri pengolahan tembakau.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselidihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menyatakan, dua perusahaan itu diadukan terkait pembayaran THR yang agak bermasalah.
”Kami sudah menerima aduan yang diajukan melalui advokat Wiyono dan rekan pada Selasa (18/3/2025), ” ujar Agus Juanto saat dikonfirmasi.
Untuk perusahaan tekstile yang dilaporkan, sambung dia, dilaporkan karena memberlakukan sistem pembayaran THR yang dinilai merugikan pekerja. Sejak tahun 2022, perusahaan ini mencicil pembayaran THR hingga empat bulan, dan kebiasaan ini terus berlanjut hingga tahun 2024.
Praktik ini bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan pembayaran THR diberikan secara penuh, paling lambat H-7 Lebaran.
Meski masalah ini sudah pernah dilaporkan ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, perusahaan tetap tidak mematuhi aturan karena tidak adanya sanksi tegas.
”Dalam Laporan itu karyawan yang terdampak kurang lebih sebanyak 763 orang,” ujarnya.
Nominal tidak sesuai...
Kemudian, untuk pabrik pengolahan tembakau juga diduga melanggar aturan. Diduga perusahaan tidak memberikan nominal THR dan waktu yang sesuai dengan SE.MENAKER No. M/2/HK/04.00/III/2025.
”Atas kejadian itu, dalam laporan tertulis kurang lebih 600 karyawan di perusahaan itu dirugikan,” tambahnya.
Disnaker Kudus pun kemudian berupaya mencari solusi terbaik agar hak pekerja tetap terpenuhi.
”Kami mendorong perusahaan untuk segera membayar THR secara penuh. Untuk setiap aduan akan kami pastikan terlebih dahulu, kami akan datangi perusahaan terkait,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana