Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kudus, Jawa Tengah, menggelar razia minuman keras (miras) di dua lokasi berbeda pada Senin (25/3/2025). Dari hasil operasi ini, petugas berhasil menyita sebanyak 253 botol miras berbagai merek yang diperjualbelikan secara ilegal.

Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di wilayahnya.

Plt Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo menjelaskan, operasi pertama dilakukan di sebuah tempat penjualan miras di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe. Dari lokasi ini, petugas menemukan sebanyak 52 botol miras yang disimpan oleh penjual.

Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, yang diduga menjadi lokasi penjualan miras dalam jumlah besar. Hasilnya, sebanyak 183 botol miras berhasil diamankan.

”Total ada 253 botol miras yang berhasil kami amankan dalam razia kali ini. Kami bertindak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya peredaran miras di lingkungan mereka,” ungkap Budi Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP Kudus juga membawa para penjual ke kantor untuk diberikan pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Budi menegaskan bahwa penjualan minuman keras di Kabupaten Kudus dilarang keras karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan wilayah Kudus bebas dari alkohol

”Kudus adalah daerah yang menerapkan aturan nol persen alkohol. Itu artinya, tidak boleh ada penjualan miras dalam bentuk apa pun. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar,” tegasnya.

Laporkan ke petugas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler