Kamis, 20 November 2025

Hal senada diungkapkan pedagang lain di blok yang berbeda. Pedagang yang namanya enggan disebutkan itu mengaku setiap tahun harus menyediakan jatah ”THR” itu untuk mereka.

Meski keberatan, namun para pedagang tetap harus menyediakan. Banyak alasan pedagang hingga terpaksa menyediakan jatah ”THR” iitu, salah satunya rasa sungkan.

”Kalau yang minta petugas kebersihan atau kuli, kita masih rela, karena kasihan mereka bekerja serius setiap harinya. Tapi kalau yang lain, ya terpaksa. Kita takut kalau tidak memberi nanti ada masalah,” ungkapnya.

Menurut perhitungan kasar, jika setiap toko memberikan Rp 50 ribu, maka jumlah pungutan dari seluruh pasar bisa mencapai angka yang cukup besar.

Para pedagang berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghentikan praktik ini, agar mereka bisa berjualan dengan tenang tanpa harus terbebani pungutan liar setiap tahun.

Murianews.com sudah mencoba menghubungi Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto. Namun, hingga berita ini dinaikkan, Yunanto belum memberikan responsnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler