Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 120 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2025. Remisi ini diberikan kepada para napi yang telah memenuhi syarat.

Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu mengatakan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan. Terutama bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.

”Pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi napi agar semakin disiplin dan aktif dalam kegiatan pembinaan, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat,” ujarnya, Rabu (2/3/2025).

Adapun rincian penerima remisi, satu orang napi mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan 15 hari, sebanyak 57 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 62 orang lainnya memperoleh remisi selama 15 hari.

Remisi ini diberikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto melalui Zoom Meeting.

Anda Tuning Supiluhu menyatakan, pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar para narapidana bisa lebih bermanfaat saat kembali ke lingkungan sosial.

”Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan kesempatan pembinaan sebaik mungkin,” tambahnya.

Dengan adanya program remisi ini, Rutan Kudus terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan para napi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler