Dari jumlah itu, 7 di antaranya langsung bisa bebas lantaran masa hukuman berkurang dan telah berakhir.
Seratusan napi di Lapas Pati tampak semringah usai mengikuti salat idulfitri di masjid Lapas. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi hari raya di momen Lebaran 2025.
Administrasi Kamtib Lapas Kelas II B Pati, Zove Ardani memaparkan seratusan napi itu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Hal ini membuat pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar mereka mendapatkan remisi Lebaran 2025.
”Yang dapat remisi kemarin dari Lapas Kelas II B Pati ada 186 orang. Dari jumlah itu, tujuh napi dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang, kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ujar Zove kepada Murianews.com, Selasa (1/4/2025).
Zove mengungkapkan mereka mendapatkan remisi Lebaran ini lantaran beragama IsIam, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Kemudian, mereka juga sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Murianews, Pati – Sebanyak 186 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mendapatkan remisi Idulfitri 2025, Senin (31/3/2025) kemarin.
Dari jumlah itu, 7 di antaranya langsung bisa bebas lantaran masa hukuman berkurang dan telah berakhir.
Seratusan napi di Lapas Pati tampak semringah usai mengikuti salat idulfitri di masjid Lapas. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi hari raya di momen Lebaran 2025.
Administrasi Kamtib Lapas Kelas II B Pati, Zove Ardani memaparkan seratusan napi itu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Hal ini membuat pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar mereka mendapatkan remisi Lebaran 2025.
”Yang dapat remisi kemarin dari Lapas Kelas II B Pati ada 186 orang. Dari jumlah itu, tujuh napi dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang, kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ujar Zove kepada Murianews.com, Selasa (1/4/2025).
Zove mengungkapkan mereka mendapatkan remisi Lebaran ini lantaran beragama IsIam, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Kemudian, mereka juga sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Syarat untuk Napi Teroris dan Korupsi...
Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan.
Syarat itu, yakni telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI atau tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
”Rata-rata pengurangan masa hukum usai mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan hingga 2 bulan,” ungkap dia.
Ia pun berharap remisi Lebaran ini bisa memberikan motivasi kepada napi lain agar bisa memperbaiki diri dan tidak melakukan tindakan indisipliner.
Pihaknya bakal tak memberikan hak remisi bagi napi yang nakal dan tidak taat dengan aturan Lapas Pati.
Editor: Zulkifli Fahmi