Rabu, 19 November 2025

Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan.

Syarat itu, yakni telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI atau tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

”Rata-rata pengurangan masa hukum usai mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan hingga 2 bulan,” ungkap dia.

Ia pun berharap remisi Lebaran ini bisa memberikan motivasi kepada napi lain agar bisa memperbaiki diri dan tidak melakukan tindakan indisipliner.

Pihaknya bakal tak memberikan hak remisi bagi napi yang nakal dan tidak taat dengan aturan Lapas Pati.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler