Hasil mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan pengendalian anggota perguruan agar tidak mudah terprovokasi.
Selain itu, disepakati pelarangan penggunaan atribut perguruan di luar kegiatan resmi dan penegakan hukum secara pribadi bagi pelanggaran tanpa melibatkan nama perguruan.
”Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor, sehingga kami bisa bertindak dan mencegah situasi meluas. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi aksi kekerasan di wilayah Kudus. Siapapun yang menyalahgunakan bela diri untuk melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pelajar bela diri untuk menjaga nama baik pribadi maupun perguruan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan banyak pihak.
Murianews, Kudus – Aksi perkelahian antarremaja silat dari dua perguruan berbeda berhasil dibubarkan polisi, Kamis (1/5/2025) dini hari. Dalam pembubaran itu, lima orang dari tiga kabupaten berbeda sempat diamankan.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan keributan terjadi di beberapa lokasi, meliputi kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, depan Pasar Baru Wergu Wetan, dan depan GOR Bung Karno Kudus.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan lima remaja berinisial APBK (18) dan AFF (18) warga Pati, MAW (15) dan NW (16) warga Grobogan, serta MKM (18) warga Kudus.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, aksi perkelahian ini merupakan buntut dari perselisihan sehari sebelumnya di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus yang melibatkan warga Kudus dengan warga Grobogan yang bekerja di Kudus.
Selain itu, kedua belah pihak diketahui memiliki latar belakang dari perguruan pencak silat yang berbeda.
”Setelah kejadian pertama, salah satu pihak membuat status WhatsApp yang memancing reaksi rekan-rekan seperguruannya dari Pati dan Grobogan. Ini yang memicu perkelahian susulan di beberapa titik,” ujar AKP Subkhan saat dikonfirmasi.
Sebagai langkah antisipasi, Polsek Kudus Kota mengundang Ketua IPSI Kudus, pimpinan kedua perguruan silat yang terlibat, serta orang tua para remaja yang diamankan untuk melakukan mediasi.
Tak Mudah Terprovokasi...
Hasil mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan pengendalian anggota perguruan agar tidak mudah terprovokasi.
Selain itu, disepakati pelarangan penggunaan atribut perguruan di luar kegiatan resmi dan penegakan hukum secara pribadi bagi pelanggaran tanpa melibatkan nama perguruan.
”Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor, sehingga kami bisa bertindak dan mencegah situasi meluas. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi aksi kekerasan di wilayah Kudus. Siapapun yang menyalahgunakan bela diri untuk melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pelajar bela diri untuk menjaga nama baik pribadi maupun perguruan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan banyak pihak.
Editor: Supriyadi