Kamis, 20 November 2025

Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran lelang paling lambat pada Rabu, 28 Mei 2025. Pada hari yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara pihak pemenang dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Kontrak pengelolaan parkir akan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2025. Menurut Djati, optimalisasi PAD dari sektor parkir menjadi salah satu prioritas BPPKAD, mengingat potensi penerimaan yang cukup besar.

”Dengan sistem lelang ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir benar-benar dilakukan secara profesional, tidak asal-asalan, dan memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah,” pungkas Djati.

Pemerintah berharap, melalui pengelolaan yang tertib dan profesional, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat lebih maksimal.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar