Pemkab Kudus Datangkan Calon Peserta Lelang Parkir, Jelaskan Ini
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 19 Mei 2025 13:26:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, maka hak pengelolaan hangus dan uang jaminan akan masuk ke kas negara.
”Nantinya mereka hanya berhak mengelola ruas jalan yang ditentukan, tidak termasuk area masuk pertokoan. Pemenang juga diberikan kewenangan untuk menentukan sistem pengelolaan, termasuk mempertahankan juru parkir yang sudah ada atau menggantinya,” tegas Djati.
Terpenting, semuanya harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Setelah kegiatan aanwijzing, para calon peserta diajak meninjau langsung ke titik lokasi parkir yang akan dilelang. Peninjauan ini dilakukan agar peserta memiliki gambaran nyata sebelum mengikuti lelang.
Editor: Supriyadi



