Kamis, 20 November 2025

Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, maka hak pengelolaan hangus dan uang jaminan akan masuk ke kas negara.

”Nantinya mereka hanya berhak mengelola ruas jalan yang ditentukan, tidak termasuk area masuk pertokoan. Pemenang juga diberikan kewenangan untuk menentukan sistem pengelolaan, termasuk mempertahankan juru parkir yang sudah ada atau menggantinya,” tegas Djati.

Terpenting, semuanya harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan.

Setelah kegiatan aanwijzing, para calon peserta diajak meninjau langsung ke titik lokasi parkir yang akan dilelang. Peninjauan ini dilakukan agar peserta memiliki gambaran nyata sebelum mengikuti lelang.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler