Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, maka hak pengelolaan hangus dan uang jaminan akan masuk ke kas negara.
”Nantinya mereka hanya berhak mengelola ruas jalan yang ditentukan, tidak termasuk area masuk pertokoan. Pemenang juga diberikan kewenangan untuk menentukan sistem pengelolaan, termasuk mempertahankan juru parkir yang sudah ada atau menggantinya,” tegas Djati.
Terpenting, semuanya harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Murianews, Kudus – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus menggelar tahapan aanwijzing atau penjelasan teknis terkait lelang pengelolaan 11 titik parkir di wilayah Kabupaten Kudus.
Tahapan ini menjadi bagian sebelum proses lelang dilakukan secara resmi.
Kepala BPKAD Kudus, Djati Solechah, menjelaskan aanwijzing ini bertujuan memberi kejelasan kepada para calon peserta lelang, terutama terkait hak dan kewajiban mereka bila nanti ditetapkan sebagai pemenang.
”Kami ingin semua calon peserta memahami betul proses dan aturan mainnya. Peserta dari luar kota memang tidak semuanya bisa hadir, tapi kami tekankan agar tetap ada keterwakilan,” ungkap Djati saat ditemui usai acara, Senin (19/5/2025).
Pihaknya tidak bisa melihat langsung siapa saja yang sudah membuat virtual account (VA), karena itu dikelola langsung oleh KPKNL. Namun, BPKAD mengetahui ada puluhan calon peserta yang sudah berkonsultasi, baik perorangan maupun secara lembaga badan hukum.
Djati juga menyampaikan Pemkab Kudus menargetkan hasil lelang dapat mencapai minimal dua kali lipat dari limit awal.
”Ini sebagai bentuk optimalisasi penerimaan daerah dari sektor parkir. Namun yang paling penting adalah pengelolaan yang tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.
Kewajiban Pemenang Lelang...
Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, maka hak pengelolaan hangus dan uang jaminan akan masuk ke kas negara.
”Nantinya mereka hanya berhak mengelola ruas jalan yang ditentukan, tidak termasuk area masuk pertokoan. Pemenang juga diberikan kewenangan untuk menentukan sistem pengelolaan, termasuk mempertahankan juru parkir yang sudah ada atau menggantinya,” tegas Djati.
Terpenting, semuanya harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Setelah kegiatan aanwijzing, para calon peserta diajak meninjau langsung ke titik lokasi parkir yang akan dilelang. Peninjauan ini dilakukan agar peserta memiliki gambaran nyata sebelum mengikuti lelang.
Editor: Supriyadi