Atas tindakan ini, MI dijerat Pasal 81 Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, kondisi korban sudah stabil dari sisi psikologis dan moril. Namun belum bisa melanjutkan sekolah lagi.
”Sudah sedikit membaik, ada pendampingan dari JPA tapi belum bisa sekolah lagi,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Seorang ayah di Kabupaten Kudus tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Tersangka yakni MI (34) diduga melakukan perbuatan bejat itu karena tidak kuat menahan napsu.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, pencabulan itu dilakukan sejak September 2024 lalu.
MI mencabuli anak tirinya itu lebih dari 10 kali. aksi bejatnya itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi.
”Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman-ancaman kekerasan, pelaku diduga tidak kuat menahan napsu karena istrinya baru saja melahirkan,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (21/5/2025).
Kejadian ini mulai terungkap saat pihak sekolah melihat korban mengalami perubahan perilaku, sikap, dan sempat melakukan kekerasan pada diri sendiri.
Pihak sekolah yang menyadari ada kejanggalan itu kemudian memberitahu kepada ibu korban. Lalu ibu korban mengetahui permasalahan yang terjadi dan melaporkannya ke kepolisian.
Polres Kudus yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti hal tersebut. Tidak berlama-lama, MI berhasil diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku diamankan di salah satu rumah keluarganya. Ia bersembunyi di sana,” ujarnya.
Ancaman hukuman...
Atas tindakan ini, MI dijerat Pasal 81 Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, kondisi korban sudah stabil dari sisi psikologis dan moril. Namun belum bisa melanjutkan sekolah lagi.
”Sudah sedikit membaik, ada pendampingan dari JPA tapi belum bisa sekolah lagi,” ungkapnya.
Editor: Cholis Anwar