Kamis, 20 November 2025

Atas tindakan ini, MI dijerat Pasal 81 Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, kondisi korban sudah stabil dari sisi psikologis dan moril. Namun belum bisa melanjutkan sekolah lagi.

”Sudah sedikit membaik, ada pendampingan dari JPA tapi belum bisa sekolah lagi,” ungkapnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler