Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bertahap pada tahun ini. Warga Kudus pun bisa ajukan keberatan atas kenaikan tarif PBB Kudus ini.

Masyarakat, tetap difasilitasi untuk mengajukan permohonan keberatan secara resmi.

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif PBB Kudus ini tidak bersifat kaku. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat yang terdampak signifikan.

”Pemkab Kudus memahami bahwa penyesuaian NJOP bisa memunculkan keberatan dari wajib pajak. Oleh karena itu, kami menyediakan mekanisme keberatan bagi masyarakat yang merasa kenaikannya terlalu tinggi atau tidak wajar,” jelasnya, Jumat (23/5/2025).

Adapun proses pengajuan keberatan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak atau Kantor BPPKAD Kudus. Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan keberatan dan melampirkan dokumen pundukung.

”Dokumen yang dilampirkan antara lain SPPT PBB Kudus tahun berjalan serta keterangan atau alasan keberatan. Bisa karena perbandingan dengan objek pajak milik tetangga, atau jika kenaikannya jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Setelah diterima...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler