Kamis, 20 November 2025

Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan pengecekan baik secara administratif maupun pengecekan lapangan. Proses ini untuk memastikan bahwa keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.

”Nantinya, permohonan bisa disetujui seluruhnya, sebagian, atau bahkan ditolak, tergantung dari hasil verifikasi dan kajian lapangan,” ujar Djati.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keadilan fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.

Meski demikian, Pemkab Kudus tetap berkomitmen mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penetapan pajak.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler