Pelayanan SKCK dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus di Polsek Kudus.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan, serta memastikan setiap pemohon merasa nyaman saat mengurus SKCK,” tambahnya.
”Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang telah disiapkan dengan tertib,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kudus, jawa Tengah hingga April 2025 telah mencapai 10.437 permohonan.
Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Krisbiantoro mengatakan, jumlah 10.437 permogonan tersebut tercatat mulai dari awal Januari hingga akhir April 2025.
”Kebutuhan paling banyak masih didominasi oleh para pencari kerja,” ujar AKP Krisbiantoro, Selasa (27/5/2025).
Secara rinci, dari total permohonan tersebut, sebanyak 9.057 SKCK diterbitkan untuk keperluan melamar pekerjaan, disusul 981 untuk pendaftaran CPNS, 182 untuk daftar TNI/Polri, 171 untuk keperluan sekolah atau kuliah, dan 46 lainnya untuk keperluan lain-lain.
”Setiap harinya kami melayani sekitar 200 pemohon SKCK, baik yang mendaftar langsung maupun yang lebih dulu melakukan registrasi melalui aplikasi SuperrApp Presisi Polri,” jelasnya.
AKP Krisbiantoro juga menjelaskan bahwa proses pembuatan SKCK di Polres Kudus cukup mudah, asalkan semua persyaratan dipenuhi.
Pemohon cukup membawa fotokopi KTP Kudus, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, dan pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar.
Biaya PNBP untuk penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu dan bisa dibayar secara tunai maupun melalui BRIVA.
Jam kerja...
Pelayanan SKCK dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus di Polsek Kudus.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan, serta memastikan setiap pemohon merasa nyaman saat mengurus SKCK,” tambahnya.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan dokumen SKCK, Polres Kudus terus mengoptimalkan pelayanan, termasuk lewat digitalisasi melalui aplikasi SuperrApp yang memudahkan proses registrasi awal secara daring.
”Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang telah disiapkan dengan tertib,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar