Kepala Humas Pengadilan Negeri Kudus Khalid Soroinda menyampaikan, ketiga pelaku tersebut ialah Ratna Dwi Haryani, Sirojuddin Asyhar Al Kaaf dan Agus Suwito. Mereka diadili secara terpisah namun dalam perkara yang sama.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berkaitan dengan peredaran pita cukai palsu. Ketiga terdakwa dijatuhi pidana yang sama.
”Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah besar serta melanggar aturan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai,” ujarnya.
Agus Suwito, sambung dia, terbukti menawarkan dan menjual pita cukai palsu. Selain hukuman pidana, barang bukti seperti handphone, buku tabungan, dan pita cukai palsu disita untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara.
Sedang Ratna Dwi Haryani turut serta dalam melakukan peredaran pita cukai palsu. Hakim memutuskan agar handphone miliknya dirampas untuk negara.
Murianews, Kudus – Tiga orang pelaku pemalsu dan pengedar pita cukai palsu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kudus.
Masing-masing pelaku pemalsu pita cukai dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 7,9 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani subsider kurungan selama 3 bulan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Kudus Khalid Soroinda menyampaikan, ketiga pelaku tersebut ialah Ratna Dwi Haryani, Sirojuddin Asyhar Al Kaaf dan Agus Suwito. Mereka diadili secara terpisah namun dalam perkara yang sama.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berkaitan dengan peredaran pita cukai palsu. Ketiga terdakwa dijatuhi pidana yang sama.
”Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah besar serta melanggar aturan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai,” ujarnya.
Agus Suwito, sambung dia, terbukti menawarkan dan menjual pita cukai palsu. Selain hukuman pidana, barang bukti seperti handphone, buku tabungan, dan pita cukai palsu disita untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara.
Sedang Ratna Dwi Haryani turut serta dalam melakukan peredaran pita cukai palsu. Hakim memutuskan agar handphone miliknya dirampas untuk negara.
Peran lainnya...
Sementara itu, Sirojuddin Asyhar dinyatakan bersalah atas tindakannya tersebut. Barang bukti berupa mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam kejahatan ini akan dikembalikan kepada perusahaan pemilik sahny.
Sementara pita cukai palsu dalam jumlah besar yakni, 180.000 keping diperintahkan untuk dimusnahkan.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total pidana penjara. Masing-masing juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengaskan, Dari kasus masyarakat menegerti pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai.
”Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.