Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tiga orang pelaku pemalsu dan pengedar pita cukai palsu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kudus.

Masing-masing pelaku pemalsu pita cukai dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 7,9 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani subsider kurungan selama 3 bulan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kudus Khalid Soroinda menyampaikan, ketiga pelaku tersebut ialah Ratna Dwi Haryani, Sirojuddin Asyhar Al Kaaf dan Agus Suwito. Mereka diadili secara terpisah namun dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berkaitan dengan peredaran pita cukai palsu. Ketiga terdakwa dijatuhi pidana yang sama.

”Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah besar serta melanggar aturan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai,” ujarnya.

Agus Suwito, sambung dia, terbukti menawarkan dan menjual pita cukai palsu. Selain hukuman pidana, barang bukti seperti handphone, buku tabungan, dan pita cukai palsu disita untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

Sedang Ratna Dwi Haryani turut serta dalam melakukan peredaran pita cukai palsu. Hakim memutuskan agar handphone miliknya dirampas untuk negara.

Peran lainnya... 

  • 1
  • 2

Komentar