Setelah melakukan identifikasi kepada para pelaku, Polres Kudus kemudian melakukan pencarian. Lalu, para pelaku pencuri minyak angin ini akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pantura Brebes Jawa Tengah tanpa perlawanan pada (25/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis, mesin gerinda, golok, peralatan bor, dan serta dua kardus berisi fresh care. Beberapa kardus fresh care yang dicuri sudah berhasil dijual di area Bogor.
”Dengan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 231 juta,” terangnya.
Murianews, Kudus – Komplotan pencuri minyak angin berhasil diringkus aparat Polres Kudus, Jawa Tengah. Mereka ditangkap usai menggasak 143 kardus berisi minyak angin di sebuah Gudang di Jalan Sukun Raya Desa Peganjaran, kecamatan Bae, Kudus.
Ketiganya yakni, AM (34) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HS (50) Warga Kabupaten Tangerang, Banten, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, pencurian itu terjadi pada hari Kamis 15 Mei 2025 lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Gudang PT Javas Tripta Gemala cabang Kudus.
”Kasus ini terungkap saat salah satu pegawai, ASN diberitahu oleh warga yang mengetahui ada fresh care tercecer di belakang gudang di area persawahan,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Kemudian, ASN tersebut melaporkan kepada saksi lain yang juga bekerja di sana untuk mengecek kondisi gudang. Setelah dicek ternyata di dalam gudang kondisi tembok bagian belakang sudah rusak serta beberapa kardus berisi minyak angin hilang.
”Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Kudus. Kemudian, Polres Kudus menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Ditangkap di Brebes...
Setelah melakukan identifikasi kepada para pelaku, Polres Kudus kemudian melakukan pencarian. Lalu, para pelaku pencuri minyak angin ini akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pantura Brebes Jawa Tengah tanpa perlawanan pada (25/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis, mesin gerinda, golok, peralatan bor, dan serta dua kardus berisi fresh care. Beberapa kardus fresh care yang dicuri sudah berhasil dijual di area Bogor.
”Dengan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 231 juta,” terangnya.
Para pelaku pencuri minyak angin terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Editor: Anggara Jiwandhana