Rabu, 19 November 2025

Setelah melakukan identifikasi kepada para pelaku, Polres Kudus kemudian melakukan pencarian. Lalu, para pelaku pencuri minyak angin ini akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pantura Brebes Jawa Tengah tanpa perlawanan pada (25/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis, mesin gerinda, golok, peralatan bor, dan serta dua kardus berisi fresh care. Beberapa kardus fresh care yang dicuri sudah berhasil dijual di area Bogor.

”Dengan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 231 juta,” terangnya.

Para pelaku pencuri minyak angin terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler