Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kejari Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atau LPJ penggunaan dana hibah tahun 2023 KNPI Kudus.

Organisasi pemuda tersebut sebelumnya memang diperiksa kejaksaan. Sejumlah pengurus dipanggil dan dimintai keterangan serta pengumpulan berkas administrasi. Hingga akhirnya ditemukan LPJ Hibah KNPI janggal.

”Setelah dilakukan pengecekan ternyata, dalam laporan pertanggungjawaban KNPI Kudus ada yang tidak tepat, belum sesuai SOP,” ucap Kajari Kudus, Henryadi W Putro, Senin (2/6/2025).

Henry menambahkan, pihak kejaksaan saat ini tidak dalam menyelidiki adanya kerugian negara. Hanya saja ada proses administrasi yang belum sesuai.

”Kami tidak menghitung potensi kerugiannya, hanya mendapati proses administrasi belum sesuai,” tegasnya.

Ia menyatakan, KNPI Kudus menerima dana hibah tahun 2023 sebesar Rp 325 juta. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan KNPI Kudus.

Selain itu, dana hibah juga bisa digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang bisa menunjang kegiatan.

Nota dan spj belum rinci... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler