”Nota-nota kegiatan sudah ada dalam SPJ, tetapi ada yang perlu diperbaiki agar sesuai SOP. KNPI belum membuat laporan secara terperinci,” ujarnya.
Dalam pemeriksaannya beberapa waktu lalu, ada enam orang yang diperiksa oleh Kejari Kudus terkait dana hibah KNPI Kudus.
Saat ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kudus terkait hasil pemeriksaan. Kemudian, pemerikasaan yang dilakukan Kejari Kudus akan ditindaklajuti oleh Inspektorat Kudus.
”Nanti akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Dari Inspektorat ada temuan apa, jika perlu adanya pengembalian maka harus dikembalikan, apabila tidak dikembalikan bisa dilakukan proses hukum,” terangnya.
Murianews, Kudus – Kejari Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atau LPJ penggunaan dana hibah tahun 2023 KNPI Kudus.
Organisasi pemuda tersebut sebelumnya memang diperiksa kejaksaan. Sejumlah pengurus dipanggil dan dimintai keterangan serta pengumpulan berkas administrasi. Hingga akhirnya ditemukan LPJ Hibah KNPI janggal.
”Setelah dilakukan pengecekan ternyata, dalam laporan pertanggungjawaban KNPI Kudus ada yang tidak tepat, belum sesuai SOP,” ucap Kajari Kudus, Henryadi W Putro, Senin (2/6/2025).
Henry menambahkan, pihak kejaksaan saat ini tidak dalam menyelidiki adanya kerugian negara. Hanya saja ada proses administrasi yang belum sesuai.
”Kami tidak menghitung potensi kerugiannya, hanya mendapati proses administrasi belum sesuai,” tegasnya.
Ia menyatakan, KNPI Kudus menerima dana hibah tahun 2023 sebesar Rp 325 juta. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan KNPI Kudus.
Selain itu, dana hibah juga bisa digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang bisa menunjang kegiatan.
Nota dan spj belum rinci...
”Nota-nota kegiatan sudah ada dalam SPJ, tetapi ada yang perlu diperbaiki agar sesuai SOP. KNPI belum membuat laporan secara terperinci,” ujarnya.
Dalam pemeriksaannya beberapa waktu lalu, ada enam orang yang diperiksa oleh Kejari Kudus terkait dana hibah KNPI Kudus.
Saat ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kudus terkait hasil pemeriksaan. Kemudian, pemerikasaan yang dilakukan Kejari Kudus akan ditindaklajuti oleh Inspektorat Kudus.
”Nanti akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Dari Inspektorat ada temuan apa, jika perlu adanya pengembalian maka harus dikembalikan, apabila tidak dikembalikan bisa dilakukan proses hukum,” terangnya.
Editor: Anggara Jiwandhana