Rabu, 19 November 2025

Barang-barang elektronik tersebut kemudian dikirim korban ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, setelah beberapa kali ditagih, pelaku tidak memberikan respons sama sekali.

Korban akhirnya merasa dirugikan dan memutuskan untuk melapor ke Polres Kudus.

”Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler