Namun, setelah beberapa kali ditagih, pelaku tidak memberikan respons sama sekali.
Korban akhirnya merasa dirugikan dan memutuskan untuk melapor ke Polres Kudus.
”Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Murianews, Kudus – Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah menangkap warga Blitar, Jawa Timur berinisial JS (41). Ia diketahui telah menipu sebuah toko elektronik di Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus itu berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 594 juta.
”Kejadian berlangsung mulai Desember 2023 hingga Januari 2024, di sebuah toko elektronik bernama Norton Jaya yang berlokasi di Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus,” jelasnya, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian sejak September 2023.
Awalnya, pelaku membeli barang elektronik sebanyak tiga kali namun tidak melunasi pembayaran secara penuh. Saat itu, korban masih menaruh kepercayaan kepada pelaku.
Namun pada Desember 2023, pelaku kembali datang dan mengajukan pembelian dalam jumlah lebih besar dengan sistem pembayaran jatuh tempo atau mencicil selama dua pekan.
Ia bahkan meminta agar harga barang dinaikkan agar mendapatkan margin keuntungan lebih besar.
”Pelaku menjanjikan pembayaran akan dilakukan setelah barang yang dibelinya laku terjual,” lanjutnya.
Tak Merespons...
Barang-barang elektronik tersebut kemudian dikirim korban ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, setelah beberapa kali ditagih, pelaku tidak memberikan respons sama sekali.
Korban akhirnya merasa dirugikan dan memutuskan untuk melapor ke Polres Kudus.
”Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Editor: Zulkifli Fahmi