Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kudus, Jawa Tengah mulai memperketan sistem absensi untuk pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Selain digunakan untuk memperkuat kedisiplinan, pengetatan absensi non-ASN ini juga bertujuan untuk mencegah adanya perekrutan tenaga non-ASN baru di lingkup dinas.

Berdasarkan regulasi terbaru, dinas-dinas di lingkungan pemerintahan kini memang sudah tidak diperbolehkan lagi menambah pegawai non-ASN.

Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengatakan, sistem absensi untuk Non-ASN sebelumnya dikelola secara mandiri di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun kini akan dipusatkan di BKPSDM guna untuk mencegah terjadinya penyimpangan kinerja non-ASN. Serta apabila ada pegawai non-ASN rekrutan baru akan terdeteksi.

”Yang baru pasti kelihatan. Data absensi ini berbasis pada data dari BKN dan hanya mencakup pegawai non-ASN yang aktif minimal dua tahun. Tidak ada lagi ruang untuk manipulasi. Kami pastikan pelanggaran disiplin akan makin ditekan,” katanya baru-baru ini.

Pendisiplinan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler