Selain digunakan untuk memperkuat kedisiplinan, pengetatan absensi non-ASN ini juga bertujuan untuk mencegah adanya perekrutan tenaga non-ASN baru di lingkup dinas.
Berdasarkan regulasi terbaru, dinas-dinas di lingkungan pemerintahan kini memang sudah tidak diperbolehkan lagi menambah pegawai non-ASN.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengatakan, sistem absensi untuk Non-ASN sebelumnya dikelola secara mandiri di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun kini akan dipusatkan di BKPSDM guna untuk mencegah terjadinya penyimpangan kinerja non-ASN. Serta apabila ada pegawai non-ASN rekrutan baru akan terdeteksi.
”Yang baru pasti kelihatan. Data absensi ini berbasis pada data dari BKN dan hanya mencakup pegawai non-ASN yang aktif minimal dua tahun. Tidak ada lagi ruang untuk manipulasi. Kami pastikan pelanggaran disiplin akan makin ditekan,” katanya baru-baru ini.
Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kudus, Jawa Tengah mulai memperketan sistem absensi untuk pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Selain digunakan untuk memperkuat kedisiplinan, pengetatan absensi non-ASN ini juga bertujuan untuk mencegah adanya perekrutan tenaga non-ASN baru di lingkup dinas.
Berdasarkan regulasi terbaru, dinas-dinas di lingkungan pemerintahan kini memang sudah tidak diperbolehkan lagi menambah pegawai non-ASN.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengatakan, sistem absensi untuk Non-ASN sebelumnya dikelola secara mandiri di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun kini akan dipusatkan di BKPSDM guna untuk mencegah terjadinya penyimpangan kinerja non-ASN. Serta apabila ada pegawai non-ASN rekrutan baru akan terdeteksi.
”Yang baru pasti kelihatan. Data absensi ini berbasis pada data dari BKN dan hanya mencakup pegawai non-ASN yang aktif minimal dua tahun. Tidak ada lagi ruang untuk manipulasi. Kami pastikan pelanggaran disiplin akan makin ditekan,” katanya baru-baru ini.
Pendisiplinan...
Selain untuk mendeteksi adanya pegawai non-ASN baru, Putut juga mengatakan absensi terpusat ini secara langsung akan mendisiplinkan pegawai non-ASN. Terutama bagi non-ASN yang ingin mengubah status dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Prosesnya akan lebih ketat.
Kualifikasi, hasil rekam jejak kedisiplinan dan kinerja dari absensi terpusat itu akan menjadi syarat utama dalam pertimbangan perubahan status tersebut.
”Termasuk juga keterlambatan dan ketidakhadiran akan langsung terdeteksi. Sistem ini juga memungkinkan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai non-ASN yang melanggar disiplin,” pungkasnya.
Khusus untuk unit layanan seperti BLUD, menurutnya tetap memiliki mekanisme tersendiri dalam pengelolaan SDM, namun tetap wajib mengikuti prinsip transparansi dan kedisiplinan yang berlaku secara umum.
Editor: Anggara Jiwandhana