Rabu, 19 November 2025

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi K-3371-GR, yang diketahui atas nama korban, Andi Muhammad Yazid.

”Kerugian ditaksir mencapai Rp 24 juta. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan kekerasan,” tegas AKP Kanan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler