Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi K-3371-GR, yang diketahui atas nama korban, Andi Muhammad Yazid.
”Kerugian ditaksir mencapai Rp 24 juta. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan kekerasan,” tegas AKP Kanan.
Murianews, Kudus – Sebuah aksi pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan terjadi di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Kamis (12/6/2025) malam.
Korban, Andi Muhammad Yazid (39), warga setempat, mengalami luka-luka setelah terseret sejauh 11 meter saat berusaha menggagalkan pencurian motor miliknya.
Kapolsek Undaan, AKP Kanan mengatakan, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama IF (38), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
IF awalnya mendatangi rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB dengan dalih ingin bersilaturahmi. Namun, saat hendak berpamitan, pelaku justru melancarkan aksinya.
”Korban sempat mengeluarkan sepeda motornya dari dalam rumah untuk mengantar pelaku ke SPBU Kalirejo. Tapi saat korban hendak mengunci pintu, pelaku langsung menaiki motor dan kabur,” terang AKP Kanan.
Menyadari motornya dibawa kabur, korban secara refleks mengejar pelaku dan berhasil memegang bagian belakang motor.
Nahas, pelaku tidak menghentikan laju kendaraan dan terus memacu motornya, menyebabkan korban terseret sejauh 11 meter. Akibat insiden ini, korban mengalami luka di bagian lutut.
”Korban berteriak maling-maling sehingga warga sekitar berdatangan. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga sebelum kemudian dibawa ke Polsek Undaan,” tambah Kapolsek.
Diamankan polisi...
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi K-3371-GR, yang diketahui atas nama korban, Andi Muhammad Yazid.
”Kerugian ditaksir mencapai Rp 24 juta. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan kekerasan,” tegas AKP Kanan.
Editor: Cholis Anwar