Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali diciduk aparat kepolisian.

Kali ini, ia terancam bui setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku yang berinisial FA (42), warga Desa Bae, Kecamatan Bae Kudus itu ditangkap Polres Kudus karena diduga melakukan pencurian sembilan unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kudus sejak Februari 2025.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, FA merupakan residivis pencurian yang baru saja bebas dari penjara. Alih-alih berubah, ia justru kembali melakukan aksi kriminalnya. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 04.45 WIB di kediamannya.

”Ia memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak diawasi, seperti yang diparkir di halaman rumah atau area persawahan,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (2/6/2025).

Menurut AKBP Heru, pelaku menjalankan aksi pencuriannya dengan dua modus. Pertama, menyasar sepeda motor yang ditinggal tanpa pengawasan dan kemudian membobolnya menggunakan kunci T.

Kedua, FA bahkan nekat masuk ke rumah korban untuk mencari dan mengambil kunci motor yang tergeletak. Dalam salah satu aksinya, pelaku juga membawa kabur handphone milik korban.

Aksi terakhir FA terungkap saat ia mencuri motor dan handphone milik warga bernama Muhammad Chalimi di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, pada Selasa (27/5/2025).

Langsung melapor... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler