Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, belum meneriman surat permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Peter M Faruq dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Diketahui, Peter M Faruq meninggal dunia belum lama ini. Kursi anggota Fraksi PDIP DPRD Kudus pun berkurang satu.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, PAW harus dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan UU PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

”Prosedurnya dari Partai Politik mengajukan permohonan PAW ke DPRD Kudus, lalu dari DPRD melakukan rapat paripurna, kemudian menyurati KPU melalui Sekwan mengenai permohonan PAW,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Nantinya, KPU Kudus akan melakukan konfirmasi kepada calon PAW apakah masih memenuhi kriteria atau tidak. Apabila tidak memenuhi maka digantikan dengan nama lainnya.

”PAW sesuai dengan perolehan suara terbanyak di bawahnya. Dicek lagi apakah PAW masih memenuhi kriteria apa tidak,” ungkapnya.

Syarat PAW... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler