Rabu, 19 November 2025

Adapun syarat PAW maupun anggota yang menggantikan juga diatur dalam UU PKPU nomor 6 tahun 2019. Calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat ketika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari partai.

”Selain itu, calon PAW tidak boleh menjadi PPPK, PNS, atau lainnya yang menerima tanggungan uang negara. Apabila calon PAW mendaftar di jabatan tersebut maka harus mengundurkan diri agar bisa dijadikan PAW,” ungkapnya.

Faisol menyebut, terkait sistem komandante dari PDIP, yang merupakan partai dari Peter M Faruq sekarang sudah tidak berlaku. Pihaknya telah menerima surat edaran dari DPP PDIP terkait hal itu beberapa bulan lalu.

Namun, pada dasarnya, pihaknya tidak bersinggungan dengan hal itu, KPU Kudus hanya menunggu surat permohonan PAW dan melakukan prosedur sesuai dengan UU yang berlaku.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler