Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bupati Kudus Samani Intakoris memerintahkan penghentian aktivitas galian C ilegal atau tak berizin.

Terutama di dekat area Bendung Logung yang dikabarkan belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Bupati Samani menegaskan tidak memberikan toleransi bagi kegiatan penambangan galian C ilegal di Kudus, Jawa Tengah. Menurutnya, aktivitas itu sangat berbahaya karena merugikan masyarakat dan dapat merusak lingkungan.

”Kita menekankan untuk senantiasa tertib hukum dan regulasi. Tidak ada ruang untuk penambangan ilegal. Ini demi keberlangsungan Kabupaten Kudus sendiri. Penambangan yang belum mengantongin izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak boleh beroperasi,” ujarnya via sambungan telepon, Selasa (24/6/2025).

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan, setelah mendapat arahan dari Bupati Samani, timnya langsung beranjak ke lokasi untuk yang kedua kalinya dalam dua hari belakangan ini.

Pada kesempatan kali ini, personel Satpol PP Kudus berhasil menjumpai aktivitas pertambangan di lokasi yang didatangi dan menghentikannya.

”Kami datang ke tiga lokasi yang berbeda, lokasi pertama yang posisinya di atas dan berdekatan dengan Bendung Logung, di sana tidak ada aktivitas. Lalu saya dan tim turun ke bawah ke lokasi kedua dan ketiga, kami menemukan aktivitas dan segera menghentikannya,” ungkapnya.

Saat dilokasi kedua dan ketiga, pihaknya mendapati beberapa alat berat dan truk yang sedang beroperasi, tapi tidak menyitanya karena bukan ranah Satpol PP.

Para personel Satpol PP berusaha meminta bantuan untuk menghadirkan pemilik galian C tersebut. Setelah menunggu, pemilik galian berkenan datang untuk diajak komunikasi.

Mendatangi Lokasi Jika Masih Ada Kegiatan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler