Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus, telah memasuki tahap kedua. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus mengungkapkan ada syarat baru untuk pencairannya.

Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana mengatakan, syarat pencairan dana desa tahap kedua yakni, setiap desa harus sudah melakukan penyerapan sebesar 60 persen dari dana desa tahap pertana.

Adapun syarat barunya, yakni desa harus menyertakan surat akta notaris pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan pemerintah Presiden Prabowo tahun ini.

Tak hanya itu, pengajuan pencairan dana desa tahap kedua diharuskan melampirkan surat pernyataan kesanggupan menganggarkan dana desa untuk modal Koperasi Desa Merah Putih.

Surat kesanggupan itu tidak perlu memuat beberapa modal yang akan diberikan. Penambahan syarat itu mengacu dari surat edaran Kementerian Keuangan.

”Yang penting ada surat pernyataan kesanggupan itu dulu, untuk nominal modal belum ada ketentuan. Ini mengacu pada edaran dari Kementerian Keuangan yang dikeluarkan pada 17 Juni 2025 lalu,” ungkapnya.

Empat Desa Sudah Ajukan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler