Rabu, 19 November 2025

Ia menyebutkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh desa yang ingin mencairkan dana desa pada tahap kedua. Ia menjelaskan, empat dari 123 desa yang mengajukan pencairan tahap kedua, yaki Desa Ploso, Tangjungkarang, Piji, dan Singocandi.

Adapun serapan dana desa di Kabupaten Kudus, hingga Juni 2025 ini sudah menyentuh 56 persen atau Rp 78,9 miliar dari total keseluruhan Rp 140 miliar.

Dana desa sendiri keperluannya untuk memberikan bantuan tunai, program ketahanan pangan, pencegahan stunting, hingga pembangunan infrasturktur. Dengan adanya dana ini, desa diharapkan bisa lebih berkembang dan maju.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler