Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah meresmikan kedai Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Kedai PBG dan SLF, Selasa (1/7/2025).  

Kedai yang berlokasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus ini, merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai rumit dan berbelit.

Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan, hadirnya kedai ini adalah jawaban atas berbagai keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait lama dan mahalnya proses perizinan.

”Kedai ini untuk mempermudah masyarakat mengurus PBG dan SLF. Pelayanan harus ekselen. Masyarakat bisa mengurus perizinan atau sekedar konsultasi,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Pemohon bisa mengetahui dokumen yang dibutuhkan, lalu apabila ada kekurangan maka akan diarahkan untuk melengkapi.

Pemkab juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus agar layanan di Kedai PBG dan SLF ini berjalan cepat dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk memperlancar investasi di Kabupaten Kudus.

”Sudah kita jadikan komitmen kalau bisa perizinan jangan bertele-tele. Dipermudah tapi tetap dalam koridor regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pasrah pada Konsultan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler