Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan mengatakan, kebijakan penghapusan ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten Kudus.
”Kemarin sudah koordinasi, kami diberi data nama-nama yang kepesertaannya dicoret,” ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Satria menegaskan, peserta PBI yang dicoret masih memiliki peluang untuk melakukan reaktivasi. Tentu saja untuk mengaktifkannya harus melalui proses verifikasi dan validasi.
Pihaknya akan melakukan verifikasi mengenai kelayakan dari peserta. Misal masih dirasa membutuhkan maka, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali.
”Ada toleransi, saat ini sedang proses verifikasi, sekiranya masih layak mendapatkan maka akan diusulkan untuk reaktivasi. Hanya saja untuk sementara masih belum bisa rekativasi karena DTSEN belum bisa diakses,” jelasnya.
Seluruh proses verifikasi dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam masalah kesejahteraan sosial di Kudus. Tidak perlu ada syarat tambahan untuk melalui proses verifikasi ulang.
Selain itu, pihaknya juga memberikan alternatif solusi mengenai permasalahan ini. Dinsos P3AP2KB Kudus bakal mengusulkan agar peserta yang dicoret pusat ditanggung pemerintah daerah.
Murianews, Kudus – Pemerintah pusat menghapus sebanyak 11.146 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Para peserta itu merupakan penerima yang ditanggung APBN.
Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan mengatakan, kebijakan penghapusan ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten Kudus.
”Kemarin sudah koordinasi, kami diberi data nama-nama yang kepesertaannya dicoret,” ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Satria menegaskan, peserta PBI yang dicoret masih memiliki peluang untuk melakukan reaktivasi. Tentu saja untuk mengaktifkannya harus melalui proses verifikasi dan validasi.
Pihaknya akan melakukan verifikasi mengenai kelayakan dari peserta. Misal masih dirasa membutuhkan maka, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali.
”Ada toleransi, saat ini sedang proses verifikasi, sekiranya masih layak mendapatkan maka akan diusulkan untuk reaktivasi. Hanya saja untuk sementara masih belum bisa rekativasi karena DTSEN belum bisa diakses,” jelasnya.
Seluruh proses verifikasi dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam masalah kesejahteraan sosial di Kudus. Tidak perlu ada syarat tambahan untuk melalui proses verifikasi ulang.
Selain itu, pihaknya juga memberikan alternatif solusi mengenai permasalahan ini. Dinsos P3AP2KB Kudus bakal mengusulkan agar peserta yang dicoret pusat ditanggung pemerintah daerah.
Namun, pihaknya belum mengetahui berapa banyak jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa ditanggung pemkab.
”Nanti bisa dialihkan menjadi peserta PBI yang dicover APBD Kudus,” terangnya.
Dinonaktifkannya 11.146 peserta PBI pusat, maka di Kudus hanya tersisa 190. 837 peserta yang masih aktif mendapatkan.
Editor: Zulkifli Fahmi