Rabu, 19 November 2025

Selain aduan, Satpol PP Kudus melakukan razia untuk mengantisipasi penyebaran virus HIV.

Selain itu, razia ini juga sebagai upaya menegakkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ia berharap, masyarakat dan pemerintah melakukan sinergi dalam menegakkan peraturan. Terutama dalam menekan prostitusi di Kabupaten Kudus yang melanggar aturan dan ketertiban masyarakat. 

”Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran ketertiban dan ketentraman bisa melaporkan di kanal Sicepat melalui nomor WA 085812299329,” tegasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler