Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Agus menegaskan, anggota DPRD adalah tokoh yang mewakili masyarakat, seharusnya mereka memberikan teladan baik. Menurutnya, adanya kasus ini dapat mencoreng marwah DPRD Kudus.

”Kalau memang secara proses hukum dari APH sepeti itu, dan sudah dilakukan vonis, setidaknya dari DPRD melakukan pemecatan,” terangnya.

Sementara itu, Sandung Hidayat, anggota Badan Kehormatan DPRD Kudus yang menemui para peserta audiensi mengungkapkan, pihaknya masih terus menunggu keputusan proses hukum yang sudah berjalan.

Pada dasarnya, dari Badan Kehormatan akan melakukan tindakan ketika proses hukum sudah selesai.

”Kami menghormati proses hukum dulu, nanti baru ke internal BK. Mereka memang menuntut untuk kasus ini dikawal dengan baik, mereka ingin Kudus sebagai kota santri tidak terkotori dengan pelanggaran semacam ini,” sebutnya.

Audiensi ini diwakili oleh lima orang anggota Aliansi Masyarakat Kudus Bersih. Dari pihak DPRD Kudus hadir Ketua DPRD Kudus, Masan dan anggota BK DPRD Kudus, Sandung Hidayat.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News