Rabu, 19 November 2025

Agus menegaskan, anggota DPRD adalah tokoh yang mewakili masyarakat, seharusnya mereka memberikan teladan baik. Menurutnya, adanya kasus ini dapat mencoreng marwah DPRD Kudus.

”Kalau memang secara proses hukum dari APH sepeti itu, dan sudah dilakukan vonis, setidaknya dari DPRD melakukan pemecatan,” terangnya.

Sementara itu, Sandung Hidayat, anggota Badan Kehormatan DPRD Kudus yang menemui para peserta audiensi mengungkapkan, pihaknya masih terus menunggu keputusan proses hukum yang sudah berjalan.

Pada dasarnya, dari Badan Kehormatan akan melakukan tindakan ketika proses hukum sudah selesai.

”Kami menghormati proses hukum dulu, nanti baru ke internal BK. Mereka memang menuntut untuk kasus ini dikawal dengan baik, mereka ingin Kudus sebagai kota santri tidak terkotori dengan pelanggaran semacam ini,” sebutnya.

Audiensi ini diwakili oleh lima orang anggota Aliansi Masyarakat Kudus Bersih. Dari pihak DPRD Kudus hadir Ketua DPRD Kudus, Masan dan anggota BK DPRD Kudus, Sandung Hidayat.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler