Agus menegaskan, anggota DPRD adalah tokoh yang mewakili masyarakat, seharusnya mereka memberikan teladan baik. Menurutnya, adanya kasus ini dapat mencoreng marwah DPRD Kudus.
”Kalau memang secara proses hukum dari APH sepeti itu, dan sudah dilakukan vonis, setidaknya dari DPRD melakukan pemecatan,” terangnya.
Sementara itu, Sandung Hidayat, anggota Badan Kehormatan DPRD Kudus yang menemui para peserta audiensi mengungkapkan, pihaknya masih terus menunggu keputusan proses hukum yang sudah berjalan.
Pada dasarnya, dari Badan Kehormatan akan melakukan tindakan ketika proses hukum sudah selesai.
”Kami menghormati proses hukum dulu, nanti baru ke internal BK. Mereka memang menuntut untuk kasus ini dikawal dengan baik, mereka ingin Kudus sebagai kota santri tidak terkotori dengan pelanggaran semacam ini,” sebutnya.
Audiensi ini diwakili oleh lima orang anggota Aliansi Masyarakat Kudus Bersih. Dari pihak DPRD Kudus hadir Ketua DPRD Kudus, Masan dan anggota BK DPRD Kudus, Sandung Hidayat.
Murianews, Kudus – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kudus Bersih melakukan audiensi dengan DPRD Kudus pada Kamis (24/7/2025) di Gedung DPRD Kudus.
Audiensi ini digelar terkait persoalan salah seorang oknum anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang terlibat dan jadi tersangka kasus perjudian.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersih, Agus Supriyono mengungkapkan, audiensi dilakukan dengan tujuan untuk mendesak DPRD Kudus menegakkan supremasi hukum dalam kasus tersebut.
”Pada kesempatan ini terdapat dua pembahasan kami sampaikan,” katanya.
Pertama, aliansi menyampaikan surat aduan terkait oknum DPRD Kudus yang terlibat dalam kasus perjudian. Harapannya pimpinan dewan bisa melakukan sanksi tegas terhadap apa yang dilakukan oknum DPRD berinisial S tersebut.
”Kedua, kami juga menanyakan tata tertib dari Badan Kehormatan ketika ada anggota dewan yang tersangkut kasus hukum,” jelasnya, Kamis (24/7/2025).
Hasil dari audiensi tersebut, lanjutnya, DPRD Kudus masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu, Badan Kehormatan DPRD Kudus akan memprosesnya sesuai dengan tatib.
Mencoreng DPRD...
Agus menegaskan, anggota DPRD adalah tokoh yang mewakili masyarakat, seharusnya mereka memberikan teladan baik. Menurutnya, adanya kasus ini dapat mencoreng marwah DPRD Kudus.
”Kalau memang secara proses hukum dari APH sepeti itu, dan sudah dilakukan vonis, setidaknya dari DPRD melakukan pemecatan,” terangnya.
Sementara itu, Sandung Hidayat, anggota Badan Kehormatan DPRD Kudus yang menemui para peserta audiensi mengungkapkan, pihaknya masih terus menunggu keputusan proses hukum yang sudah berjalan.
Pada dasarnya, dari Badan Kehormatan akan melakukan tindakan ketika proses hukum sudah selesai.
”Kami menghormati proses hukum dulu, nanti baru ke internal BK. Mereka memang menuntut untuk kasus ini dikawal dengan baik, mereka ingin Kudus sebagai kota santri tidak terkotori dengan pelanggaran semacam ini,” sebutnya.
Audiensi ini diwakili oleh lima orang anggota Aliansi Masyarakat Kudus Bersih. Dari pihak DPRD Kudus hadir Ketua DPRD Kudus, Masan dan anggota BK DPRD Kudus, Sandung Hidayat.
Editor: Supriyadi