Kamis, 20 November 2025

 

Pengambilan objek lelang dibatasi paling lambat 11 Agustus 2025. Jika pemenang tidak mengambil objek lelang pada tanggal tersebut maka berkaitan dengan kondisi barang bukan lagi tanggung jawab Pemkab Kudus.

Lelang dilakukan secara online melalui lelang.co.id, diikuti oleh seluruh peserta dari seluruh Indonesia.

Pemkab Kudus melakukan sesuai dengan permintaan OPD terkait. Lelang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2025.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler