Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Lima jabatan penting atau setara dengan eselon II di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, masih kosong. Apabila ingin melamar jabatan tersebut, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi si pelamar agar bisa mengikuti seleksi terbuka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menjelaskan, persyaratan pelamar jabatan eselon II mengacu pada Permenpan nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

”Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Permenpan itu mulai dari pendidikan hingga pengalaman menduduki jabatan tertentu,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Persyaratan pertama adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV. Selain itu, calon kepala dinas harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Syarat berikutnya adalah memiliki pengalaman kerja di bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun secara kumulatif.

Lalu, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

”Eselon IIIA paling tidak dua tahun, sementara untuk IIIB tiga tahun,” ujarnya.

Boleh dari luar daerah... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini