Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada warganya, sekaligus mendorong kesadaran dan ketertiban dalam membayar pajak.
”Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kudus, tetapi sifatnya berdasarkan pengajuan. Jadi, warga yang ingin memanfaatkannya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Kalau tidak mengajukan, otomatis tidak mendapatkan fasilitas ini,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini hanya menghapus denda keterlambatan, bukan kewajiban pokok pajaknya. Artinya, wajib pajak tetap harus melunasi pokok PBB yang tertunggak.
”Denda dihapus, tapi pajak pokoknya tetap dibayar. Tujuan kami agar masyarakat termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka, tanpa terbebani tambahan denda,” terangnya.
Keringanan ini, lanjut Samani, diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.
Menurutnya, momen itu menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah daerah untuk memberikan stimulus positif bagi masyarakat.
”Ini bentuk perhatian kami pada warga. Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Jangan menunggu sampai batas waktu habis, segera ajukan dan lunasi pokok pajaknya,” imbaunya.
Murianews, Kudus – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Bupati Kudus, Samani Intakoris mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku hingga Desember 2025.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada warganya, sekaligus mendorong kesadaran dan ketertiban dalam membayar pajak.
”Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kudus, tetapi sifatnya berdasarkan pengajuan. Jadi, warga yang ingin memanfaatkannya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Kalau tidak mengajukan, otomatis tidak mendapatkan fasilitas ini,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini hanya menghapus denda keterlambatan, bukan kewajiban pokok pajaknya. Artinya, wajib pajak tetap harus melunasi pokok PBB yang tertunggak.
”Denda dihapus, tapi pajak pokoknya tetap dibayar. Tujuan kami agar masyarakat termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka, tanpa terbebani tambahan denda,” terangnya.
Keringanan ini, lanjut Samani, diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.
Menurutnya, momen itu menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah daerah untuk memberikan stimulus positif bagi masyarakat.
”Ini bentuk perhatian kami pada warga. Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Jangan menunggu sampai batas waktu habis, segera ajukan dan lunasi pokok pajaknya,” imbaunya.
Tingkatkan Kepatuhan...
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap, melalui kebijakan ini, tingkat kepatuhan pembayaran PBB akan meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat lebih optimal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Selain menghapus denda PBB, Bupati Samani juga memberlakukan diskon retribusi pasar di Kudus sebesar 15 persen dan menghapus denda pembayaran retribusi pasar hingga akhir tahun nanti.
”Kita melihat kondisi ekonomi sedang lesu, maka dari itu ini coba kami berikan agar ada keringanan dan semoga perekonomian nanti dapat tumbuh, jadi pedagang bisa memutar ekonominnya,” tegasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi