Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Penegakan Norma
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 13 Agustus 2025 15:04:00
Murianews, Kudus – Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal itu disampaikannya dalam seminar ketenagakerjaan yang digelar Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo Kudus di Hotel Griptha Kudus, Rabu (13/8/2025).
Menurut Rinaldi, dunia ketenagakerjaan harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak. Dari sisi pengusaha, ada harapan untuk meningkatkan produktivitas melalui efisiensi, efektivitas, inovasi, dan pembagian risiko, yang didukung kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta citra baik (good branding).
Sementara dari sisi pekerja, kesejahteraan menjadi kunci. Itu mencakup upah layak, kebebasan berserikat, jaminan pekerjaan, perlindungan hak, serta penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
”Pemerintah juga memikul kewajiban besar, yakni meningkatkan lapangan kerja, menjaga stabilitas sosial-ekonomi, melindungi hukum pekerja dan pengusaha, serta meminimalisir kesenjangan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, kepuasan pembeli turut dipengaruhi oleh mutu produk, ketepatan waktu, proses yang sesuai standar, jaminan kualitas, dan perhatian terhadap aspek lingkungan serta K3. Semua ini, menurutnya, menjadi satu kesatuan norma ketenagakerjaan yang harus dipatuhi atas kesepakatan yang telah dilakukan.
Namun, Rinaldi mengingatkan adanya faktor penghambat seperti pungutan liar, penipuan perekrutan, penghalangan orang bekerja atau beristirahat, serta ego sektoral dan wilayah. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan menjalankan fungsi bina guna untuk pelatihan dan penempatan tenaga kerja, serta bina lindung untuk mediasi dan pengawasan.
”Pengawas ketenagakerjaan berperan dalam pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, hingga pengembangan sistem. Ruang lingkupnya meliputi hubungan kerja, lingkungan kerja, dan tugas lain sesuai undang-undang,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh pengusaha dapat mengetahui norma-norma ketenagakerjaan. Sehingga ke depannya tidak melakukan pelanggaran yang bisa berakibat fatal terlebih jika menuju arah sanksi pidana.
”Pengusaha tidak boleh lalai, jangan sampai dari pekerjaan yang mulia ini berbalik menjadi kriminal,” terangnya.
Editor: Budi Santoso



