Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Perkembangan dunia kerja semakin maju, tapi sejumlah kejahatan ketenagakerjaan masih terjadi dalam dinamika ketenagakerjaan. Isu ini dibahas di Seminar Ketenagakerjaan yang digelar Apindo Kudus, Rabu (13/8/2025)

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, kejahatan kerja yang masih sering terjadi beragam. Kejahatan itu seperti Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon, pemberian upah di bawah upah minimum, hingga union busting.

”Pemberi kerja wajib membayar upah sesuai kesepakatan. Membayar di bawah upah minimum atau tidak membayar sama sekali, berisiko pidana,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Maradona menyoroti persoalan jaminan sosial termasuk BPJS yang kerap menjadi sumber pelanggaran. Ada pemberi kerja yang tidak memungut, tidak membayar, atau tidak menyetor iuran sebagaimana diwajibkan.

Maradona juga memaparkan, sepanjang tahun ini pihaknya menangani 23 perkara dengan tiga jenis tindak pidana utama, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, pelanggaran upah minimum, dan union busting. Pada peraturan perundang-undangan, pelanggaran tersebut diancam pidana.

”Menghalangi serikat pekerja, melakukan PHK karena alasan berserikat, menurunkan jabatan, mutasi, mengurangi upah, atau melakukan kampanye untuk memecah belah, semuanya bisa dipidana,” tegas Maradona.

Maradona kemudian menekankan pentingnya penyelesaian masalah ketenagakerjaan melalui negosiasi bipartit sebelum berlanjut ke ranah hukum. Masalah ketenagakejaan lebih baiknya diselesaikan dengan negosiasi.

”Karena biasanya ada yang diawal melakukan negosiasi tapi tidak bersepakat lalu dilanjut, tapi pada akhirnya malah mencapai kesepakatan, ini mengulangi kembali ke proses awal. Kami harap ini tidak terjadi,” jelas Maradona lagi.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler