Kamis, 20 November 2025

Maradona menegaskan, bila kesepakatan telah dicapai dan dipenuhi, pihak kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan terhadap terlapor. Namun, jika tidak ada kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut.

”Intinya restorative justice mengembalikan hak korban sesuai prinsip keadilan, proses ini tidak akan bisa berjalan kalau tidak ada laporan ,” tegasnya.

Ia mengingatkan, restorative justice adalah jalan tengah yang memerlukan itikad baik dari semua pihak. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan baik oleh pekerja maupun pengusaha, terutama dalam kondisi sulit seperti pailit.

”Saya tidak mau para pekerja itu lapor ke kami karena dengan tidak adanya laporan itu tandanya dunia usaha kondusif. Kami bertindak dalam ketenagakerjaan ketika ada aduan,” ujarnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler