Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penumpang bus kini harus membiasakan diri dengan suasana perjalanan yang lebih hening. Pasalnya, pemerintah menerapkan aturan baru terkait kewajiban pembayaran royalti musik, termasuk bagi moda transportasi umum seperti bus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan setiap pihak yang memutar lagu untuk kepentingan komersial turut membayar royalti.

Atas dasar itu, salah satu perusahaan otobus atau PO Bus di Kudus, PO Haryanto, resmi menghentikan pemutaran musik di seluruh armadanya mulai 16 Agustus 2025.

Kepala Operasional Divisi Reguler Malam PO Haryanto, Kustiyono menyampaikan, manajemen telah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh kru bus mengenai kebijakan ini.

”Kami sudah instruksikan agar tidak ada lagi musik yang diputar di dalam bus. Jika ada kru yang melanggar, maka tanggung jawab penuh ada pada yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Kustiyono, respon penumpang terhadap aturan ini cukup beragam. Sebagian penumpang sempat menyampaikan komplain karena terbiasa menikmati musik selama perjalanan, namun pihak kru berusaha menjelaskan secara persuasif alasan diberlakukannya kebijakan tersebut.

”Setelah dijelaskan, kebanyakan penumpang bisa memahami. Bahkan untuk bus malam, banyak penumpang justru lebih suka suasana tenang tanpa musik,” ungkapnya.

Timbulkan Dampak... 

  • 1
  • 2

Komentar