Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Sebanyak delapan desa di Kudus hingga kini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Kekosongan jabatan ini disebabkan karena ada kepala desa yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

Delapan desa tersebut meliputi Undaan Kidul, Pasuruhan Kidul, Demangan, Burikan, Rahtawu, Colo, Sidomulyo, dan Loram Kulon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan pilkades telah diatur dalam undang-undang terbaru.

Namun, petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih ditunggu untuk dijadikan acuan di daerah.

”Undang-undang baru sudah ada. Tetapi untuk teknis, kita menunggu PP. Misalnya, ketika ada calon kepala desa hanya satu orang, maka pendaftaran diperpanjang 15 hari. Jika setelah itu tidak ada tambahan calon, diperpanjang lagi 10 hari. Kalau tetap tidak ada, maka panitia bersama BPD melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan kepala desa tanpa coblosan,” terangnya, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, mayoritas kepala desa di Kudus masa jabatannya akan berakhir pada 2027 mendatang, seiring adanya perpanjangan dua tahun sesuai aturan terbaru.

Dengan kondisi itu, tahapan pilkades berikutnya akan menjadi momentum penting bagi desa-desa yang saat ini masih dipimpin penjabat.

Lebih efektif...  

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler