Rabu, 19 November 2025

Pihaknya pun memastikan menilai insiden itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tepatnya Pasal 18 ayat (1).

”Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Ali membacakan isi pasal 8 tersebut.

Selain itu, apa yang dilakukan oknum tersebut mencederai Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Utamanya ayat 2 dan ayat 3 yang berbunyi: 

”Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,  memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa,” (ayat 2). 

”Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun,” (ayat 3).

Atas insiden tersebut, Redaksi Murianews.com menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD Soewondo terhadap jurnalis di Pati.
  2. Menegaskan bahwa intimidasi, kekerasan, atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Mengimbau semua pihak agar menghormati tugas jurnalistik.
  4. Mendesak pihak Dewas RSUD Soewondo dan oknum terlibat untuk meminta maaf secara terbuka.
  5. Meminta aparat kepolisian melindungi jurnalis yang sedang bertugas.
  6. Mendukung langkah hukum organisasi profesi wartawan seperti PWI dan IJTI dalam mengawal kasus ini.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler