Jumat, 21 November 2025

”Bagi kami, tindakan itu sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada Pasal 59 ayat (3) jelas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA) serta dilarang melakukan penodaan terhadap agama,” imbuhnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Kudus segera menindak tegas ormas tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Aliansi menilai penindakan penting dilakukan demi terciptanya ketenteraman, keadilan, dan kehidupan sosial yang harmonis di Kota Kudus.

”Kami hanya ingin Kudus tetap kondusif, aman, dan religius sesuai jati dirinya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang membawa kepentingan kelompok dengan cara memecah belah umat. Kami percaya kepolisian akan bertindak profesional,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler