Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang pemuda berinisial APW (28) terpaksa diamankan jajaran Polres Kudus usai mencuri barang-barang antik di rumah milik Wuryani, warga Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui korban, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang selama ini tinggal di Jakarta mendapatkan laporan barang antik koleksinya dicuri dari penjaganya.

Rumah itu seniri memang hanya digunakan untuk menyimpan barang antik koleksinya dan dijaga seorang penjaga bernama Rukin.

Mendapati laporan itu, korban kemudian menghubungi pelapor, Eko Pudjiantoro, untuk segera mengecek kondisi rumah yang ada di Kudus.

”Keesokan harinya, Minggu (24/8/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor tiba di rumah korban di Desa Langgardalem bersama saksi bernama Rukin yang merupakan penjaga rumah. Saat dicek, benar sebagian barang antik yang disimpan di dalam rumah sudah hilang,” terangnya, Selesa (9/9/2025).

Barang-barang antik yang dicuri antara lain perabot kuno, koleksi keramik, serta benda-benda bernilai sejarah yang selama ini disimpan korban.

Kemudian, pelapor menghubungi korban untuk menjelaskan kondisi rumah dan korban diminta untuk langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Sudah Incar... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler