Kamis, 20 November 2025

Setelah itu, pelaku memasarkan barang antik tersebut melalui media online yang kemudian dibeli oleh orang lain dengan harga murah.

”Pembeli tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut hasil curian, karena pelaku meyakinkan bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Dari hasil penyelidikan, diketahui nilai total barang antik yang dicuri mencapai Rp 700 hingga Rp 800 juta, namun pelaku hanya menjualnya sekitar Rp 80 juta,” katanya.

Aksinya kemudian diketahui, pada 23 Aguatus 2025 sore. Kemudian esok harinya korban yang berada di Jakarta meminta seseorang untuk melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Adapun barang-barang antik yang dicuri meliputi, 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 grobog atau peti kayu antik, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas angin kayu, 2 gramovon atau pemutar musik kuno, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, 1 lampu petromax besar kuno, dan 1 lampu petromax kecil kuno.

Tak lama dari pelaporan yang diajukan  pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya seorang diri

”Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini ia menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri alur penjualan barang curian, termasuk para pembelinya,” tambah Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler