Kamis, 20 November 2025

Kasus korupsi yang menjerat Rini bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam proyek tersebut, ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

Rini dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinda Pidana Korupsi Semarang, Senin (1/9/2025). Dalam sidang itu, ia divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Hakim memutuskan ia melanggar Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Putut menegaskan, langkah tegas ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler