Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus Agus Juarto mengatakan, ada empat aduan yang masuk sepanjang tahun ini. Seluruhnya berasal dari tempat kerja yang sama dan kasus yang sama pula.
Ia menyebut, fenomena ini bukan baru terjadi tahun ini. Setiap tahun selalu ada kasus yang sama, dan hampir semuanya berakhir di pengadilan. Tahun 2025 ini saja sudah ada empat laporan.
”Setiap tahun ada laporan untuk perusahaan yang bergerak di industri tekstil ini, tahun ini ada empat perkara, masalahnya sama, yakni hak pensiun yang diberikan perusahaan jauh di bawah ketentuan normatif,” kata Agus baru-baru ini.
Dinas sudah berulang kali menyarankan agar nilai hak pensiun diberikan sesuai regulasi. Namun keputusan final perusahaan tetap tidak berubah.
”Karena tidak ada titik temu, para karyawan yang pensiun akhirnya menempuh jalur hukum. Prosesnya sampai ke pengadilan, dan biasanya dimenangkan karyawan, karena memang ketentuan itu sudah ditentukan sesuai normatif,” ungkapnya.
Agus menegaskan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak pensiun merupakan bagian dari kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan normatif.
Murianews, Kudus – Sejumlah pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, wadul ke Disnaker Kudus usai hak-hak pensiun mereka tidak diberikan sesuai aturan oleh tempat kerjanya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus Agus Juarto mengatakan, ada empat aduan yang masuk sepanjang tahun ini. Seluruhnya berasal dari tempat kerja yang sama dan kasus yang sama pula.
Ia menyebut, fenomena ini bukan baru terjadi tahun ini. Setiap tahun selalu ada kasus yang sama, dan hampir semuanya berakhir di pengadilan. Tahun 2025 ini saja sudah ada empat laporan.
”Setiap tahun ada laporan untuk perusahaan yang bergerak di industri tekstil ini, tahun ini ada empat perkara, masalahnya sama, yakni hak pensiun yang diberikan perusahaan jauh di bawah ketentuan normatif,” kata Agus baru-baru ini.
Dinas sudah berulang kali menyarankan agar nilai hak pensiun diberikan sesuai regulasi. Namun keputusan final perusahaan tetap tidak berubah.
”Karena tidak ada titik temu, para karyawan yang pensiun akhirnya menempuh jalur hukum. Prosesnya sampai ke pengadilan, dan biasanya dimenangkan karyawan, karena memang ketentuan itu sudah ditentukan sesuai normatif,” ungkapnya.
Agus menegaskan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak pensiun merupakan bagian dari kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan normatif.
Bermasalah...
”Kami berharap perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan agar tidak terus-menerus terjadi perselisihan. Penyelesaian damai di tingkat bipartit atau tripartit jauh lebih baik daripada harus ke pengadilan,” pungkasnya.
Disnaker Kudus mencatat, secara umum pemenuhan hak-hak normatif lain di perusahaan tersebut berjalan baik. Memang yang selalu menjadi perselisihan di perusahaan itu adalah hak pensiun.
”Gaji, upah, BPJS semua sesuai ketentuan. Tidak ada PHK massal, hanya pensiun. Tetapi khusus hak pensiun, perusahaan memberikan di bawah ketentuan,” jelasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana