Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, Senin (1/9/2025) lalu.

”Sudah diputuskan, juga dengan terdakwa lainnya,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu Wibowo, Jumat (12/9/2025).

Diketahui, Rini didakwa atas kasus korupsi pembangunan SIHT Kudus beserta dengan tiga orang lainnya, Akhadi Adi Putra, Sukristianto, dan Heni Yustianingsih.

Ia mengatakan, dalam amar putusan, Rini dan para terdakwa lainnya, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.

Namun, dalam dakwaan subsidiair, Rini dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka bisa diganti dengan 2 bulan kurungan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Lebih Ringan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler