Rabu, 19 November 2025

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Posbankum akan difungsikan sebagai pusat pelayanan hukum masyarakat. Di tempat tersebut, para paralegal akan memberikan informasi, edukasi, hingga pendampingan awal terkait permasalahan hukum.

Selain itu, mekanisme mediasi juga akan difasilitasi sehingga penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, dan efisien tanpa harus langsung berhadapan dengan proses litigasi yang kerap memakan waktu dan biaya besar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Fanny Dwi Arfana mendukung adanya penandatanganan ini. Menurutnya, hal positif ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

”Kami sangat mendukung adanya perjanjian kerjasama ini, Pak Bupati berkomitmen kepada masyarakat dalam penyelenggaraan hukum yang lebih baik. Nantinya akan dilakukan pembinaan-pembinaan dan edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan hukum dan pengawasan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Famni menambahkan, kehadiran Posbankum akan menjadi instrumen penting dalam memastikan keadilan dapat diakses semua kalangan masyarakat, tanpa terkecuali, sehingga pelayanan hukum yang adil, merata, dan berkeadilan sosial semakin nyata dirasakan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler