Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah mulai menyiapkan mekanisme penerapan Pidana Kerja Sosial di wilayahnya.

Itu menyusul telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman terkait Pidana Kerja Sosial antara Gubernur Jateng dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin (1/12/2025) di Kota Semarang.

Penandatanganan serupa juga diikuti Bupati dan Wali Kota bersama Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing kabupaten/kota.

Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari UU no 1 tahun 2023 KUHP yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2026.

Bupati Kudus, Samani Intakoris menegaskan kesiapannya dalam mendukung suksesnya penerapan pidana kerja sosial di Kudus.

”Kami berkomitmen untuk mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana,” tegasnya.

Pada agenda itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan pidana kerja sosial merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Lebih Manusiawi... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler