Gelapkan Uang Perusahaan, Eks Karyawan PT NMS Kudus Ditangkap
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 18 Desember 2025 17:24:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Eks Karyawan PT Niaga Madani Sejahtera (PT NMS) Kudus, RA (40) ditangkap usai melakukan penggelapan. Aksinya itu membuat perusahaan merugi hinga Rp 151 juta.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, Pelaku sebelumnya merupakan sales di perusahaan tersebut. Kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan melaporkannya pada 5 November 2025 lalu.
”Kami melakukan proses penyelidikan, pemeriksaan para saksi dan analisa barang bukti. Kemudian mengarah kepada tersangka sebagai tindakan penipuan,” sebutnya, Kamis (18/12/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, peristiwa penggelapan terjadi dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Mei 2024.
”Dalam menjalankan tugasnya, tersangka bertanggung jawab melakukan penagihan pembayaran dari toko atau konsumen,” ungkapnya.
Namun, sebagian uang hasil penagihan itu tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.
”Dari hasil audit, total kerugian perusahaan mencapai Rp 151 juta yang terdiri dari pembayaran relasi yang tidak disetorkan sebesar Rp 149,3 juta serta temuan invoice fiktif senilai Rp 1,6 juta,” terangnya.
Amankan Sejumlah Barang Bukti...
- 1
- 2



