Polres Kudus Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 18 Desember 2025 17:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap dua kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dua kasus tersebut diungkap, pada akhir November 2025. Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dengan perkara berbeda, yakni peredaran obat keras dan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto mengutarakan, kasus pertama melibatkan MRS (25), warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Tersangka diamankan setelah pengembangan dari penangkapan NAD di Taman Bumi Wangi, Desa Jekulo, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan NAD, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi masing-masing 10 butir dan satu bungkus berisi lima butir tablet warna putih berlogo Y, serta satu unit telepon genggam.
Hasil interogasi mengungkap, obat-obatan tersebut dibeli dari MRC. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan penyelidikan lanjutan.
Tersangka akhirnya ditangkap di belakang sebuah toko di Jalan Kudus-Kayen, Desa Bulungcangkring, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
”Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual obat keras tersebut,” ujarnya.
Kasus Kedua...
- 1
- 2



