Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap dua kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dua kasus tersebut diungkap, pada akhir November 2025. Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dengan perkara berbeda, yakni peredaran obat keras dan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto mengutarakan, kasus pertama melibatkan MRS (25), warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.

Tersangka diamankan setelah pengembangan dari penangkapan NAD di Taman Bumi Wangi, Desa Jekulo, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan NAD, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi masing-masing 10 butir dan satu bungkus berisi lima butir tablet warna putih berlogo Y, serta satu unit telepon genggam.

Hasil interogasi mengungkap, obat-obatan tersebut dibeli dari MRC. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan penyelidikan lanjutan.

Tersangka akhirnya ditangkap di belakang sebuah toko di Jalan Kudus-Kayen, Desa Bulungcangkring, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

”Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual obat keras tersebut,” ujarnya.

Kasus Kedua... 

MRS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 atau ayat 3, serta Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 21.35 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan YAD (28), seorang sopir asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

”Penangkapan dilakukan di dalam rumah tersangka setelah petugas mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik klip bekas berisi sisa sabu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka.

YAD kemudian diancam dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Polres Kudus menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler